MAKASSAR - Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Sufirman dan Mantan Rektor UMI, Prof Basri Modding ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana di lingkup Kampus UMI.
Selain rektor dan mantan rektor, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel juga menetapkan dua pelaksana yakni HA dan MIW.
Kasubdit Multimedia Bidang Humas Polda Sulsel, AKBP Nasruddin, membenarkan perihal penetapan tersangka tersebut.
Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan yang dimulai sejak laporan polisi diterima pada 25 Oktober 2023.
“Pada malam hari ini kami merilis kasus penggelapan di UMI, yang dilaporkan ke SPKT Polda Sulsel pada 25 Oktober 2023. Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 1 Februari 2024, dan hari ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (24/9/2024) malam.
Ia menjelaskan, kasus ini melibatkan empat proyek di kampus UMI, termasuk pembangunan taman, gedung, dan pengadaan videotron.
“Dan alhamdulillah, pada hari ini sudah dari penyidik Krimimum sudah menetapkan 4 orang tersangka. Inisial tersangkanya itu SR, BM, HA, dan MIW ,” tuturnya.
Akibat dari penggelapan tersebut, kata Nasruddin, total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 4,3 miliar.
“Kerugian ditaksir Rp4,3 miliar. Untuk detail teknisnya, bisa ditanyakan langsung ke penyidik,” tandasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan penggelapan jabatan di Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) saat ini memasuki babak baru, Jumat 2 Februari 2024. Diketahui, kasus dugaan penggelapan ini dilapor oleh pihak wakaf yayasan UMI sejak 25 oktober 2023.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan saat ini kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan. Hal itu karena sudah ditemukannya tindak pidana penggelapan anggaran saat melakukan penyelidikan.
“Kaitannya dengan rilis perkara yang sering ditanyakan. Memang ada laporan tanggal 25 Oktober 2023 dari pihak yayasan Wakaf UMI saat itu, di mana pelapornya di sini diserahkan ke kuasa hukumnya,” kata Jamaluddin Farti di Mapolda Sulsel.
Ia mengaku, yang terlapor dalam dugaan penggelapan ini adalah Profesor BM yang menjabat sebagai Rektor UMI periode 2018-2022 saat itu.
“Perhari ini, kami sampaikan bahwa untuk perkara tersebut sedang naik ke tahap penyidikan. Artinya dalam tahap penyidikan, berarti sudah ditemukan adanya suatu peristiwa pidana,” jelasnya.
“Inti laporannya adalah tentang dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan yang terjadi di Yayasan Wakaf UMI dalam kurung waktu 2021-2022. Ini terkait dengan pekerjaan yang dilaksanakan di UMI,” tandasnya.
0 Komentar