Artis R Dibawa-bawa di Kasus Rafael Alun tapi Tak Ada Laporan di KPK


Sosok yang disebut sebagai artis inisial R dibawa-bawa dalam pusaran kasus dugaan korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. 


KPK sendiri menyatakan tak ada laporan terhadap artis berinisial R.

Artis inisial R ramai dibahas setelah disebut dilaporkan oleh Indonesia Audit Watch (IAW) ke KPK terkait dugaan keterlibatan dalam kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo. 


Kabag Pemberitaan KPK mengaku telah mengecek kabar tersebut, namun tak ada artis berinisial R yang dilaporkan.


"Sejauh ini setelah kami cek di bagian persuratan belum ada penerimaan laporan dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Jumat (31/3/2023).


"Di bagian pengaduan masyarakat maupun PPID Humas juga belum ada. Barangkali bisa dikonfirmasi kembali kepada pelapor dilaporkan ke KPK via apa," sambung Ali.


Ali menjamin KPK selalu terbuka menerima setiap laporan masyarakat untuk memberantas korupsi. Semua laporan, kata Ali, akan ditelaah dan ditindaklanjuti.


"Karena pada prinsipnya kami tentu mengapresiasi masyarakat yang berperan dalam pemberantasan korupsi dengan cara melaporkan setiap dugaan korupsi ke pengaduan KPK dan KPK pasti akan tindak lanjuti setelahnya," tutur Ali.


Rafael Alun Tersangka Gratifikasi

KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rafael diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang selama 12 tahun terakhir.


"Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).


Ali mengatakan penyidik telah menemukan peristiwa pidana dan bukti yang cukup dalam kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun.


Ali juga mengatakan pemeriksaan para saksi setelah Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka masih akan terus dilakukan. Ali mengatakan pihaknya juga membuka peluang untuk kembali memeriksa keluarga Rafael, termasuk istri dan anaknya. Istri Rafael telah diperiksa saat kasus korupsi Rafael masih dalam tahap penyelidikan.


"Ya kebutuhan siapa yang perlu dipanggil sebagai saksi pasti kan nanti kami lakukan. Cuma kan semuanya butuh waktu untuk dilakukan analisis dulu, fakta-fakta mana yang dibutuhkan, keterangan misalnya," kata Ali di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).


Posting Komentar

0 Komentar